loading...
loading...
Sabtu,9 September 2017,terjadi perbincangan hangat pada publik sehubungan dengan adanya ancaman dari anggota DPR RI yang akan bekukan KPK. Adalah Henry Yosodiningrat ,anggota Panitia Hak Angket dari Fraksi PDI-P yang mengemukakan gagasan ini. Menurut Henry sebagaimana dikutip dari Harian Kompas,9/9/2017,dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan itu butuh waktu lama."
Maka jika perlu untuk sementara KPK disetop dulu.Kembalikan (wewenang memberantas korupsi ) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu" ,kata Henry di Kompleks Parlemen Senayan ,Jakarta ,Jum'at(8/9). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan tersebut .Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan ,tetapi dibubarkan.Untuk pembubaran KPK ini ,Fahri mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu).
Sebagaimana diketahui kehadiran dan keberadaan KPK diatur melalui Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002. Undang undang merupakan produk bersama antara pemerintah dan DPR.Karenanya untuk mengubah sebuah undang undang harus ada kesepakatan antara pemerintah dengan parlemen.
Sesungguhnya telah lama terdengar keinginan sebahagian anggota DPR untuk meng amputasi kewenangan komisi anti rasuah tersebut. Alasan yang dikemukakan ,KPK telah menjelma sebagai lembaga superbody karena kewenangan luar biasa yang dimilikinya.
Kewenangan luar biasa tersebut antara lain ,kewenangannya untuk menyadap pembicaraan telepon.Sebahagian besar Operasi Tangkap Tangan ( OTT) yang dilakukan KPK memang berasal dari hasil penyadapan telepon yang dilakukannya. Selanjutnya KPK juga tidak mengenal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan ) sehingga setiap orang yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka maka proses hukumnya harus lanjut ke pengadilan.
Data menunjukkan ,semua perkara korupsi yang diajukan KPK ke pengadilan selalu menunjukkan kemenangan KPK ,karena hampir semuanya dijatuhi vonnis bersalah oleh pengadilan.
Demikianlah ketika KPK mulai melakukan operasi pemberantasan korupsi pada anggota parlemen yang kemudian anggota yang terhormat di Senayan itu dijatuhi hukuman maka Senayan pun mulai menunjukkan reaksi perlawanannya. Juru Bicara KPK ,Febri Diansyah mengatakan setiap ada kasus besar yang ditangani KPK maka perlawanan DPR akan muncul.
Sekarang ini komisi anti rasuah yang bermarkas di Kuningan itu sedang menangani dugaan mega korupsi e-ktp yang diduga merugikan negara sekitar Rp.2,3 Triliun.Dugaan mega korupsi ini melibatkan puluhan mantan/anggota DPR dan diantaranya ada yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Apabila nantinya satu persatu mantan/anggota DPR RI tersebut oleh pengadilan dinyatakan bersalah maka sudah dapat dipastikan kredibilitas partai politik akan hancur di mata masyarakat. Kemungkinan karena ketakutan akan terungkapnya kasus dugaan mega korupsi tersebutlah maka Senayan melakukan perlawanan konstitusional melalui pembentukan Pansus Hak Angket KPK.
Oleh karena sudah lama muncul keinginan oleh sebahagian anggota parlemen untuk mencabut taring KPK maka beberapa kali dilontarkan ide untuk me revisi UU KPK.Namun ternyata sampai hari ini ,Senayan belum atau tidak berani me revisi undang undang tersebut oleh karena munculnya perlawanan dari koalisi masyarakat sipil anti korupsi.
Secara sederhana mungkin dapat disebut ,anggota Senayan ingin mengurangi kewenangan KPK tapi terkesan mereka tidak berani. Kalau memang dirasakan kewenangan KPK sudah terlalu besar kenapa tidak ajukan saja Rancangan Undang Undang untuk merevisi kewenangan dimaksud.Senayan tidak berani karena kalau hal itu dilakukannya maka tingkat kepercayaan masyarakat kepada para wakil rakyat itu akan anjlok.
Dalam konteks yang demikian menjadi menarik untuk mencermati pernyataan Fahri Hamzah seperti yang telah dikutip pada awal artikel ini. Kenapa Fahri Hamzah justru menginginkan agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membubarkan KPK. Seperti diketahui agenda pemberantasan korupsi termasuk salah satu Cita dari Nawa Cita Jokowi.
Pada cita keempat dinyatakan :" Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistim dan penegakan hukum yang bebas korupsi,bermartabat ,dan terpercaya".
Berdasarkan Nawa Cita dan komitmen Jokowi tentang pemberantasan korupsi tentunya Fahri Hamzah pun mengetahui bahwa Jokowi tidak akan bersedia menerbitkan perppu yang dimaksudkannya.
Kalau Fahri mengetahui Jokowi tidak bersedia melakukan hal dimaksud apa tujuan politisi PKS tersebut menyarankan hal yang demikian?
Harus diakui ,Fahri Hamzah adalah seorang politisi kawakan.Komentar kementarnya tentang berbagai hal termasuk kalau mengkritisi kebijakan Jokowi selalu diberitakan oleh pers.Ia boleh disebut sebagai salah seorang anggota DPRyang sangat vokal. Fahri Hamzah adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) dan sekarang menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Kedudukannya sebagai wakil ketua DPR juga mengandung kontraversi oleh karena partainya sejak tahun 2016 sudah tidak mengakuinya lagi sebagai wakil ketua DPR.
Tapi disinilah terlihat jagonya Fahri ,karena biarpun partainya tidak mengakui keberadaannya sebagai wakil ketua tetapi sampai sekarang kedudukannya tersebut tidak bisa digoyahkan.
Oleh karena Fahri Hamzah adalah seorang politisi kawakan maka tidak salah juga menduga duga kenapa ia meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan perppu pembubaran KPK. Jokowi adalah kader PDIP yang juga disebut sebagai petugas partai. Dalam kasus dugaan korupsi e-ktp banyak sekali nama nama tokoh PDI-P terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Pada Pansus Hak Angket KPK beberapa anggota fraksi PDIP juga cukup aktip seperti misalnya Masinton Pasaribu.Bahkan Henri Yosodiningrat yang mengemukakan wacana untuk pembekuan KPK juga berasal dari PDIP.
Disisi lain sejak beberapa waktu lalu Fahri Hamzah sudah lama menginginkan agar kewenangan KPK dikurangi. Mungkin dalam pikiran Fahri Hamzah ,Jokowi mau menerbitkan perppu pembubaran KPK dengan dua tujuan yaitu ,anggota /mantan anggota DPR RI yang namanya disebut sebut dalam kasus e-ktp akan " terselamatkan" dengan pembubaran KPK yang artinya juga anggota DPR dari PDIP ,teman nya Jokowi satu partai juga akan terselamatkan.
Kemudian kalau Jokowi menerbitkan perppu pembubaran KPK maka keinginan Fahri Hamzah dan juga keinginan anggota parlemen lainnya yang sejak lama ingin mengurangi kewenangan lembaga anti rasuah itu akan terpenuhi juga. Ada faktor lain mungkin yang dicermati oleh politisi PKS tersebut. Kalau dimasa lalu setiap " serangan" yang ditujukan ke KPK selalu mendapat reaksi keras dari masyarakat penggiat anti korupsi ,tapi sekarang ini reaksi yang muncul tidak sekuat dulu.
Walaupun keberadaan Pansus KPK masih mengandung kontraversi tetapi nyatanya tidak ada yang bisa menghentikan langkah dan aktivitas pansus tersebut.Begitu juga kegiatan pansus yang mengunjungi beberapa napi korupsi yang pernah diproses KPK dan mewawancarai mereka ,tentu dimaksudkan ingin menunjukkan ke publik bagaimana selama ini cara bekerja komisi yang berkantor di Kuningan itu.
Mungkin dengan memperhatikan kondisi kekinian yang demikianlah Fahri Hamzah mengharapkan Jokowi berkenan membubarkan KPK melalui penerbitan perppu. Tetapi sekali lagi ini hanyalah sebatas dugaan.
Salam Demokrasi!
loading...
0 Response to "Fahri Hamzah Minta Jokowi Turun Tangan Bubarkan KPK"
Posting Komentar